JOGYAKARTA – Ditengah semakin menyusutnya cadangan minyak bumi nasional
yang saat ini tersisa hanya untuk 23 tahun dikonsumsi, cadangan migas
non konvensional menunjukkan angka yang sangat prospektif untuk
dikembangkan. Tidak kurang dari 1037 TCF cadangan migas non konvensional
yang bangsa Indonesia miliki. Cadangan tersebut terdiri dari 574 TCF
untuk shale gas dan 453 TCF untuk gas metana batubara.
Mengapa Indonesia perlu mengembangkan migas non konvensional, karena kebutuhan akan BBM terus meningkat seiring terus tumbuhnya ekonomi nasional, migas non konvensional dapat menjadi pengganti migas konvensional yang produksinya terus turun dan semakin sulit dicari.
Minat investor baik dalam maupun luar negeri cukup besar terhadap pengembangan migas non konvensional ini. Tersedia data G to G hasil kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang sebagian besar dapat digunakan untuk keperluan migas non konvesnional, infrastruktur pengembangan lapangan migas non konvensional cukup memadai dan harga gas dalam negeri kompetitif.
Pemerintah saat ini telah melakukan pengembangan Migas Non Konvensional yaitu CBM dengan sumber daya sebesar 453 TCF dan Shale Gas dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Pada tahun ini, Pemerintah merencanakan dapat ditandatangani kembali Kontrak Kerja Sama Shale Hidrokarbon, (penandatanganan Kontrak Kerja Sama Shale Hidrokarbon pertama dilakukan pada tahun 2013) untuk lebih meningkatkan animo eksplorasi Shale Hidrokarbon yang potensinya 574 TCF tersebut yang tersebar diseluruh cekungan utama di Indonesia dan sampai saat ini, pemerintah telah menandatangani 54 kontrak CBM dan 1 kontrak migas non konvensional. (SF)
Mengapa Indonesia perlu mengembangkan migas non konvensional, karena kebutuhan akan BBM terus meningkat seiring terus tumbuhnya ekonomi nasional, migas non konvensional dapat menjadi pengganti migas konvensional yang produksinya terus turun dan semakin sulit dicari.
Minat investor baik dalam maupun luar negeri cukup besar terhadap pengembangan migas non konvensional ini. Tersedia data G to G hasil kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang sebagian besar dapat digunakan untuk keperluan migas non konvesnional, infrastruktur pengembangan lapangan migas non konvensional cukup memadai dan harga gas dalam negeri kompetitif.
Pemerintah saat ini telah melakukan pengembangan Migas Non Konvensional yaitu CBM dengan sumber daya sebesar 453 TCF dan Shale Gas dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Pada tahun ini, Pemerintah merencanakan dapat ditandatangani kembali Kontrak Kerja Sama Shale Hidrokarbon, (penandatanganan Kontrak Kerja Sama Shale Hidrokarbon pertama dilakukan pada tahun 2013) untuk lebih meningkatkan animo eksplorasi Shale Hidrokarbon yang potensinya 574 TCF tersebut yang tersebar diseluruh cekungan utama di Indonesia dan sampai saat ini, pemerintah telah menandatangani 54 kontrak CBM dan 1 kontrak migas non konvensional. (SF)
Sumber : ESDM