JAKARTA - Kementerian ESDM kembali menegaskan dukungan pemerintah
terhadap KUD atau BUMD untuk mengelola sumur tua. Badan usaha yang
berminat dapat mengajukan permohonan kepada KKKS terkait dengan tembusan
kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas.
“Kalau kontraktor sudah memberikan ijin, tentunya kami akan segera memprosesnya,” kata Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin pada acara Koordinasi Penghitungan dan Evaluasi Lifting Migas di Gedung Migas, pekan ini.
Naryanto menyadari, masih terdapat persepsi atau ketakutan di masyarakat bahwa mengelola sumur tua merupakan pelanggaran hukum atau ilegal. Padahal hal itu dimungkinkan untuk dilakukan KUD atau BUMD, dengan catatan telah memperoleh ijin resmi dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Naryanto juga mengingatkan KUD atau BUMD yang telah memperoleh ijin mengelola sumur tua agar tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan migas.
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS. Pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi minyak bumi termasuk juga sumur tua. Pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Berdasarkan aturan tersebut, jika permohonan pengelolaan sumur tua disetujui, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.
Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.
KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.
Hingga saat ini, sejumlah perjanjian kerja sama pengusahaan sumur tua telah ditandatangani. Selama tahun 2012, Pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua. Total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.
Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. (TW)
“Kalau kontraktor sudah memberikan ijin, tentunya kami akan segera memprosesnya,” kata Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin pada acara Koordinasi Penghitungan dan Evaluasi Lifting Migas di Gedung Migas, pekan ini.
Naryanto menyadari, masih terdapat persepsi atau ketakutan di masyarakat bahwa mengelola sumur tua merupakan pelanggaran hukum atau ilegal. Padahal hal itu dimungkinkan untuk dilakukan KUD atau BUMD, dengan catatan telah memperoleh ijin resmi dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Naryanto juga mengingatkan KUD atau BUMD yang telah memperoleh ijin mengelola sumur tua agar tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan migas.
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS. Pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi minyak bumi termasuk juga sumur tua. Pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Berdasarkan aturan tersebut, jika permohonan pengelolaan sumur tua disetujui, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.
Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.
KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.
Hingga saat ini, sejumlah perjanjian kerja sama pengusahaan sumur tua telah ditandatangani. Selama tahun 2012, Pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua. Total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.
Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. (TW)
Sumber: ESDM